MENU TUTUP

Ancam Akan Bunuh Jika Tak Turuti Keinginannya, Pemuda Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Ini Diringkus Polsek Tualang 

Selasa, 28 November 2023 | 23:00:56 WIB Dibaca : 1817 Kali
Ancam Akan Bunuh Jika Tak Turuti Keinginannya, Pemuda Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Ini Diringkus Polsek Tualang  Terduga pelaku kini telah diamankan Polisi di Mapolsek Tualang.

Siak, Catatanriau.com | Pihak Kepolisian Polsek Tualang - Polres Siak menangkap seorang pemuda berinisial AS (18), ia merupakan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (27/11/2023). AS kini telah diamankan Polisi di Rutan Polsek Tualang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti.

Dijelaskan dia, tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur ini dilakukan AS terhadap korbannya berinisial NH (14) pada Ahad (12/11/2023) sekira Pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

"Kronologis keterangan pelapor, yang juga orangtua korban menjelaskan kejadiannya saat itu pada Ahad (26/11) sekira pukul 16.00 WIB, ia menerima keterangan dari seseorang yang ia kenal dengan mengatakan bahwa NH alat kelaminnya telah dirusak oleh AS yang merupakan pacar NH," kata Kompol Arry mengisahkan kepada awak media, Selasa (28/11/2023).

Mendengar kabar itu lanjut dia, sontak ibu korban langsung bertanya kepada anaknya atas kebenaran kabar itu, NH pun langsung mengaku bahwa alat kelaminnya dan payudaranya telah dipegang-pegang oleh AS, serta saat itu kata NH, ia juga diancam akan dibunuh oleh AS apabila tak menuruti kemauannya.

"Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun," Tutup Kompol Arry.****

Laporan : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Alamak! WN Malaysia Yang Miliki KTP Bengkalis Jadi Juragan Tambang Batu Bara di Riau

Kabur Setelah Melakukan Aksi, Pelaku Pemerasan Diamankan Polsek Pekanbaru Kota

Bukan Main!! Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Yang Melibatkan 1 Pegawai Honorer

Korupsi Bantuan CSR, Kades Pangkalan Terap Beserta 3 Rekannya Ditahan Polres Pelalawan

Polres Inhil Tangkap Pelaku yang Sering Transaksi Narkoba

Komitmen Brantas Narkoba, Kodim Siak Tangkap Bandar Sabu di Mempura

Kejari Pelalawan Selidiki Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata

Diduga Gelapkan 4 Unit Sepeda Motor, SA Diamakan Tim Opsnal Polsek Mandau

Jual Togel, Pria Paruh Baya Ini Diciduk Polisi

Sering Transaksi Narkoba di Warung Kelurahan Air Molek, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

3

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

4

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

5

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

6

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang