MENU TUTUP

Ancam Akan Bunuh Jika Tak Turuti Keinginannya, Pemuda Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Ini Diringkus Polsek Tualang 

Selasa, 28 November 2023 | 23:00:56 WIB Dibaca : 1362 Kali
Ancam Akan Bunuh Jika Tak Turuti Keinginannya, Pemuda Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Ini Diringkus Polsek Tualang  Terduga pelaku kini telah diamankan Polisi di Mapolsek Tualang.

Siak, Catatanriau.com | Pihak Kepolisian Polsek Tualang - Polres Siak menangkap seorang pemuda berinisial AS (18), ia merupakan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (27/11/2023). AS kini telah diamankan Polisi di Rutan Polsek Tualang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi dan mendapatkan barang bukti.

Dijelaskan dia, tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur ini dilakukan AS terhadap korbannya berinisial NH (14) pada Ahad (12/11/2023) sekira Pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

"Kronologis keterangan pelapor, yang juga orangtua korban menjelaskan kejadiannya saat itu pada Ahad (26/11) sekira pukul 16.00 WIB, ia menerima keterangan dari seseorang yang ia kenal dengan mengatakan bahwa NH alat kelaminnya telah dirusak oleh AS yang merupakan pacar NH," kata Kompol Arry mengisahkan kepada awak media, Selasa (28/11/2023).

Mendengar kabar itu lanjut dia, sontak ibu korban langsung bertanya kepada anaknya atas kebenaran kabar itu, NH pun langsung mengaku bahwa alat kelaminnya dan payudaranya telah dipegang-pegang oleh AS, serta saat itu kata NH, ia juga diancam akan dibunuh oleh AS apabila tak menuruti kemauannya.

"Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara lima belas tahun," Tutup Kompol Arry.****

Laporan : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Catatan II Putusan Prapid Penambangan Tanpa Izin Tersangka JS, Berikut Ini Hasilnya

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Lapangan Bola Desa Kualu

Polsek Kampar Kiri, Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

Biadab! Seorang Ayah di Rokan Hulu Ini Tega Mencabuli Putrinya Hingga Berulang Kali

Dua Tersangka Pelaku Narkotika Berhasil Digelandang Ke Mapolres Rohul

Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan 2 Pelaku Kasus Dugaan Tindak Pidana Curat

Diduga terindikasi Prostitusi Online, Satpol PP Kampar Amankan 4 Orang Remaja

Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

Polsek Ujung Batu Ciduk Lelaki Paruh Baya, Pelaku Judi Togel

Lagi! Kapolsek Singingi Pimpinan Operasi Penertiban Aktifitas PETI & Berhasil Mengamankannya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

2

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Lapas Pasir Pengaraian Gelar Upacara Peringatan HBP Ke 60 Tahun 2024

4

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

5

Pelantikan Pengurus LPAI Rohul: Dedikasi Baru untuk Perlindungan Anak

6

DPC Partai Demokrat Inhu Resmi Buka Proses Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati